Ruang Lingkup Kesiswaan
Urusan Bidang kesiswaan adalah suatu tugas dalam lingkungan Madrasah yang dipimpin oleh Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik di dalam lingkungan sekolah yang meliputi :
- Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Bimbingan dan Konseling :
- Keluhan Orang Tua Peserta Didik.
- Program Pembinaan Kesiswaan.
- Program kegiatanpeserta didik, Ekstra Kurikuler, OSIS, UKS, ROHIS, dan Pramuka.
- Pengelolaan fasilitas kegiatan kesiswaan.
- Peserta didik berprestasi.
- Pelaksanaan upacara bendera dan peringatan hari-hari besarAgama.
Wakil Kepala Madrasah bidang Kesiswaan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas urusan kesiswaan antara lain : kegiatan peserta didik (OSIS), bimbingan dan konseling, pelayanan kesehatan peserta didik, kegiatan ekstra Kurikuler, kegiatan pengelolaan ketertiban peserta didik, urusan hari besar, dan kegiatan pengelolaan PMR. Pelaksanaan kegiatan urusan bidang kesiswaan, wakil kepala sekolah dibantu oleh tim Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) yang bertanggungjawab di masing-masing seksi.